Pernikahan Dini, Biang Kemiskinan

Pernikahan Dini, Biang Kemiskinan

MAGELANGEKSPRES.COM, PURWOREJO - Pernikahan anak atau usia dini disinyalir menjadi salah satu penyebab tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Purworejo. Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya menanggulanginya dengan menggelar Rapat Koordinasi Rakor Pencegahan Pernikahan Anak di Pendopo Kabupaten Purworejo, akhir pekan lalu. Bupati Purworejo yang diwakili oleh Kabag Kesra Kabupaten Purworejo, Drs Fatkhurohman MM mengungkapkan, kegiatan rapat koordinasi pencegahan pernikahan anak ini merupakan salah satu upaya agar angka kemiskinan semakin menurun, salah satunya dengan menjaga agar anak-anak tidak melaksanakan pernikahan sebelum umur yang ideal dan memiliki bekal hidup yang memadai. Hal tersebut dilandasi pemikiran bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu atau dari keluarga yang tidak utuh, memiliki potensi tidak memperoleh pendidikan yang layak, sehingga mengakibatkan kondisi sosial ekonomi  mereka tidak lebih baik dari orang tuanya. \"Pernikahan anak berakibat kerentanan sosial yang sangat kompleks, baik dari sisi ekonomi, kematangan psikososial, kesehatan dan kualitas generasi penerusnya. Sehingga kita wajib memutus mata rantai tersebut, untuk mewujudkan masyarakat dan keluarga yang sejahtera,\" katanya. Dikatakannya, pencegahan pernikahan anak dapat dimulai dari lingkungan terdekat dengan dukungan para tokoh agama dan tokoh masyarakat. \"Sehingga kita bisa saling mengingatkan untuk melaksanakan pengasuhan dengan komunikasi yang baik. Selain itu juga mendorong terwujudnya tanggung jawab anak untuk meraih cita-cita yang setinggi-tingginya,\" imbuhnya. Sementara itu, Kasubag Kesehtan KB dan Pemberdayaan bagian Kesra Setda Purworejo, Hanafi mengungkapkan, bahwa tujuan kegiatan tersebut sebagai pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan pencegahan pernikahan anak di Kabupaten Purworejo. \"Meningkatkan pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan anak atau remaja untuk berperilaku baik atau benar dalam upaya meningkatkan kualitas hidup. Upaya melindungi hak-hak anak yang terampas apabila melakukan pernikahan dini yang akan mengakibatkan kesakitan, kecacatan, dan kematian serta ketidak bahagiaan,” terangnya. (luk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: